Kesehatan

Selasa, 15 Mei 2012

Membuat Akta Kelahiran

Sahabat , apakah anda sedang ingin membuat akta kelahiran ? mungkin untuk anak atau saudara anda , tapi tidak paham caranya . Disini saya akan berbagi pengalaman sedikit tentang cara membuat akta kelahiran yang kebetulan baru satu bulan yang lalu saya buat untuk anak saya.

Membuat akta kelahiran sebenarnya mudah saja dan tidak susah asalkan belum terlambat , artinya yang kita buatkan akta umurnya masih dibawah satu tahun , karena kalau sudah lewat biasanya akan lebih sulit perlu proses sidang terlebih dahulu .

Syarat -syarat yang dibutuhkan untuk membuat akta kelahiran :
1.Surat bukti kelahiran Asli dari bidan atau rumah sakit
2.Foto copy KTP bapak dan Ibu yang masih berlaku , masing-masing satu lembar
3.Foto copy Kartu Keluarga satu lembar
4.Foto copy buku nikah atau akta perkawinan
5.Pengantar dari kelurahan

Untuk proses pembuatannya , pertama anda minta pengantar dulu di RT dan RW setempat , ini diperlukan untuk minta pengantar dari Kelurahan .Jika semua persyaratan diatas sudah ada , anda tinggal ke kantor catatan sipil yang biasanya berada di dekat kantor Wali Kota atau Kabupaten setempat .

Kalau anda sudah disana anda akan di minta mengisi formulir ,berisi pengecekan kelengkapan dan pernyataan anda sebagai pelapor .Setelah semua persyaratan diserahkan maka akan disuruh untuk tanda tangan dibuku register induk ,sebagai bukti bahwa anda sebagai pelapornya.

Jika itu semua sudah maka tinggal membayar administrasi Rp. 20.000 untuk DKI Jakarta ( tempat lain mungkin beda tergantung kebijakan masing -masing daerah ) dan akan diberikan tanda terima sebagai bukti untuk pengambilan Akta jika sudah jadi , biasanya tanggal pengambilan ditulis di kertas tanda terima oleh petugas .Kurang lebih dua mingguan akta yang anda buat sudah jadi .

Itu semua jika anda membuatkan untuk anak anda sendiri , kalau anda membuatkan untuk orang lain maka perlu satu berkas lagi yaitu surat kuasa dari orang tua anak yang dibuatkan , dan harus ditempel meterai .
Dan jika yang dibuatkan umurnya sudah lebih dari satu tahun maka akan ada pemanggilan sidang terlebih dahulu setelah persyaratan diserahkan .Dan untuk sidang ini perlu biaya yang lumayan , untuk DKI minimal Rp.200.000 untuk sidangnya saja belum lain-lain .

Nah sahabat , sebaiknya jika ingin membuat akta kelahiran segera mungkin di buat jangan terlambat ,nanti repot sendiri .Soalnya biasanya orang baru ingat kalau pas mau daftar sekolah anak baru kelabakan sana sini

Mudah -mudahan apa yang saya sampaikan ada manfaatnya untuk anda , jika anda perlu informasi mengenai pembuatan rekening di Syariah Mandiri bisa anda klik disini .

Tidak ada komentar: